Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korlantas Polri, telah mengumumkan bahwa pelanggaran aturan ganjil-genap (gage) selama periode mudik Lebaran 2024 tidak akan mengakibatkan kendaraan diputar balik. Sebagai gantinya, penegakan hukum akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Dalam persiapan operasi angkutan Lebaran 2024, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran ganjil-genap tidak akan dilakukan secara konvensional. Petugas tidak akan melakukan penghentian atau putar balik kendaraan di jalan tol. Sebaliknya, penindakan akan dilaksanakan dengan memanfaatkan kamera ETLE Statis dan ETLE Mobile yang dipasang di mobil patroli.
Penerapan sistem ganjil-genap ini bertujuan untuk mengatur mobilitas kendaraan selama puncak arus mudik, dengan harapan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan berkendara. Sistem ini akan diberlakukan secara situasional, hanya selama periode mudik, dan diharapkan dapat memperlancar pergerakan kendaraan di jalan tol.
Pelanggaran aturan ganjil-genap akan terdeteksi oleh kamera ETLE, dan sanksi akan diberikan dalam bentuk tilang elektronik. Dengan demikian, pengemudi yang melanggar aturan dapat langsung menerima sanksi tanpa perlu dihentikan oleh petugas, yang dapat meminimalisir gangguan terhadap lalu lintas yang sedang berlangsung.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan efisiensi penegakan hukum lalu lintas dan memberikan solusi praktis dalam menghadapi tantangan arus mudik yang padat. Dengan teknologi ETLE Mobile, diharapkan pelanggaran dapat ditindak dengan cepat dan efektif, sekaligus memastikan kelancaran perjalanan para pemudik.