Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengimplementasikan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan utama untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan pengendara. Berikut adalah rincian terkini dari rekayasa lalu lintas yang berlaku:

Jalan Kyai Caringin – Jalan Balikpapan

Pengaturan lalu lintas di persimpangan ini melibatkan aktivasi kembali lampu lalu lintas pada jam-jam sibuk, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Pengendara dari arah utara tidak diperbolehkan untuk lurus atau belok kanan, dan harus mengikuti rute alternatif melalui Jalan Cideng Timur dan Jalan Cideng Barat.

Jalan Suryopranoto

Di persimpangan ini, pengaturan lalu lintas dilakukan dengan sistem tiga fase lampu lalu lintas untuk mengatur arus kendaraan dari berbagai arah, memastikan kelancaran bagi pengendara yang menuju Tomang maupun yang datang dari arah Harmoni.

Simpang Jalan Biak – Musi

Pada simpang ini, lampu lalu lintas diatur untuk berkedip, yang menandakan bahwa pengendara harus ekstra hati-hati dan mengikuti aturan prioritas jalan. Pengendara dari arah selatan tidak diizinkan untuk belok kanan atau lurus dan harus mengambil rute alternatif.

Rekayasa lalu lintas ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan meningkatkan keamanan pengendara. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau para pengendara untuk mematuhi rambu-rambu dan petunjuk yang diberikan, serta menggunakan rute alternatif yang telah disediakan untuk menghindari kemacetan.

Pengaturan ini akan berlangsung selama satu minggu, dimulai dari tanggal 15 Maret 2024. Pengendara diharapkan untuk merencanakan perjalanan mereka dengan mempertimbangkan rekayasa lalu lintas ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini