Pemerintah Indonesia, melalui PT Pertamina, telah mengumumkan rencana untuk membatasi penggunaan BBM jenis Pertalite dan menghapus produk yang tidak memenuhi standar emisi karbon yang ditetapkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi polusi udara dan mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Latar Belakang Kebijakan
Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dengan RON 90, akan dibatasi penggunaannya dengan kuota maksimal tertentu per hari. Kebijakan ini berakar pada Program Langit Biru yang diluncurkan pada tahun 2015, yang bertujuan untuk menggantikan Bensin Premium dengan Pertalite sebagai BBM Bersubsidi.
Rencana Penghapusan Pertalite dan Pertamax
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, menyatakan bahwa mulai tahun 2024, Pertalite dan Pertamax akan dihapus. Sebagai gantinya, akan diperkenalkan Pertamax Green 92, yang merupakan campuran bensin dengan RON 90 dan 7% etanol. Etanol ini berfungsi untuk meningkatkan oktan dan berasal dari sumber yang dapat diperbaharui seperti tebu dan singkong.
Pembatasan Pembelian Pertalite
Sejak awal September 2022, PT Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite dengan kuota maksimal 120 liter per hari untuk mobil. Namun, jumlah ini masih bersifat sementara dan akan disesuaikan dengan ketentuan dan kuota BBM subsidi yang tersisa.
Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan dan mendukung program pemerintah dalam menurunkan emisi karbon. Selain itu, dengan mengurangi ketergantungan pada BBM subsidi, diharapkan dapat mengurangi beban finansial negara akibat impor bahan bakar.
Kesimpulan
Pembatasan penggunaan Pertalite dan penghapusan produk BBM yang tidak layak pakai adalah langkah penting dalam upaya Indonesia untuk mencapai tujuan lingkungan yang lebih berkelanjutan. Dengan adanya Pertamax Green 92, diharapkan dapat menjadi alternatif yang lebih baik bagi masyarakat dan lingkungan.
BBC Indonesia
Kompas