Pemerintah kota Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang memudahkan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah kedaluwarsa. Mulai besok, pemilik kendaraan yang SIM-nya mati selama libur Nyepi tanggal 11-12 Maret 2024, dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons atas penutupan Satpas dan gerai SIM selama dua hari libur Nyepi. Polda Metro Jaya menyadari kebutuhan untuk memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode tersebut.

Syarat dan Langkah Perpanjangan SIM

Berikut adalah syarat dan langkah yang harus diikuti untuk memperpanjang SIM:

  • Syarat:

    • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
    • SIM asli yang hendak diperpanjang dan dua lembar fotokopi.
    • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, yang dapat dibuat di lokasi perpanjangan SIM.
    • Surat lulus uji keterampilan simulator.
    • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
  • Langkah:

    • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data.
    • Lanjutkan ke bagian perekaman sidik jari dan foto.
    • Ikuti ujian teori dan praktik.
    • Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM.
    • Jika belum lulus, silakan mengulang ujian dengan biaya yang sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM:

  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80.000.
  • SIM C, C I, CII: Rp 75.000.
  • SIM D dan D I: Rp 30.000.
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempermudah proses perpanjangan SIM bagi warga, serta mengurangi beban kerja petugas selama periode libur panjang. Untuk informasi lebih lanjut, warga diimbau untuk mengikuti akun media sosial resmi Polda Metro Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini