Mulai hari ini, Senin (4/3/2024), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan pengendara dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Operasi Keselamatan Jaya 2024 akan berlangsung selama dua pekan, yaitu sampai dengan 17 Maret 2024. Selama operasi ini, polisi akan menindak 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap paling berisiko menimbulkan kecelakaan, seperti berkendara menggunakan handphone, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan lain-lain.

Untuk menindak para pelanggar, polisi akan menggunakan berbagai metode, baik tilang manual maupun tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). ETLE adalah sistem tilang yang menggunakan kamera pengawas lalu lintas yang terhubung dengan data kendaraan dan SIM. ETLE dapat berupa ETLE statis, yaitu kamera yang dipasang di lokasi tertentu, atau ETLE mobile, yaitu kamera yang dibawa oleh petugas yang bergerak.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan bahwa seluruh pelanggaran akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan ETLE statis maupun mobile. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara dan menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto mengatakan bahwa fokus penindakan tilang masih di maksimalkan melalui ETLE statis, mobile, dan handheld. Ia menambahkan bahwa operasi keselamatan ini merupakan upaya Polri mengedukasi masyarakat guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.

"Betul sementara fokus penindakan tilang masih di maksimalkan melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," katanya.

Adapun pelanggaran yang bisa ditilang oleh kamera ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE mobile), menerobos lampu merah, serta melawan arus (ETLE mobile). Bentuk pelanggaran lainnya juga termasuk tidak menggunakan helm, tidak mengunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan plat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Besaran denda tilang disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tergantung pelanggarannya, denda tilang bisa mencapai Rp 1 juta (untuk pelanggaran pengemudi di bawah umur yang tidak memiliki SIM).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini