Sebuah video yang menunjukkan seorang pemotor mengamuk saat ditegur pengendara lain agar tidak merokok sambil berkendara viral di media sosial. Kejadian itu terjadi di kawasan Dinoyo, Kota Malang, Jawa Timur, pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, terlihat seorang pemotor yang mengendarai motor Aprilia SR-GT 200 berada di posisi depan sambil merokok. Kemudian, abu rokoknya mengenai mata pengendara motor yang berada di belakangnya.
Pengendara motor yang terkena abu rokok itu kemudian menegur pemotor yang merokok agar tidak melakukannya lagi. Namun, pemotor yang merokok itu tidak terima dan malah marah-marah. Dia juga mengeluarkan kata-kata kasar dalam bahasa Jawa.
Gambas:Instagram
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pemotor yang mengamuk itu. Ternyata, pemotor itu bernama Anang Widodo, warga Kota Malang.
Polisi kemudian memanggil Anang Widodo untuk dimintai keterangan. Namun, polisi tidak menilang Anang Widodo atas perbuatannya itu. Polisi hanya memberikan edukasi dan masukan kepada Anang Widodo agar tidak mengulangi kesalahannya.
Wakil Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Kuntjoro mengatakan, Anang Widodo telah datang secara sukarela ke Mapolresta Malang Kota pada Senin (4/3) untuk meminta maaf. Anang Widodo juga mengaku khilaf dan merasa malu atas perbuatannya itu.
"Kita tidak menilang, hanya kami berikan edukasi terhadap yang bersangkutan. Bahwa yang dilakukan salah," ujar Kuntjoro, dikutip dari detikJatim, Selasa (5/3).
"Untuk yang bersangkutan, kami berikan edukasi bahwa apa yang dilakukannya itu salah dan tidak dibenarkan. Rencananya, juga akan kami pertemukan dengan korban (orang yang terlibat cekcok dengan Anang)," lanjutnya.
Kuntjoro juga mengingatkan kepada seluruh pengendara motor agar tidak merokok sambil berkendara. Dia mengatakan, merokok sambil berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Merokok sambil berkendara itu dilarang. Ada aturan khusus yang melarang perbuatan tersebut. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c," jelasnya.
Menurut aturan tersebut, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, pembinaan, atau penilangan.