Sebuah video yang menunjukkan seorang sopir bajaj yang masuk ke jalan tol Jakarta-Tangerang dan melawan arah menjadi viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @tangkot24jam pada Minggu (3/3/2024) siang.
Dalam video berdurasi 15 detik itu, terlihat sebuah bajaj berwarna biru yang melaju di antara lajur dua dan tiga di jalan tol. Bajaj tersebut bahkan mengangkut seorang penumpang di kursi belakang. Sementara itu, lalu lintas di jalan tol tampak cukup padat.
Perekam video yang berada di dalam mobil terdengar terkejut dan heran melihat aksi nekat sopir bajaj tersebut. "Loh…loh..loh. Ini gimana ceritanya ini. Noh bajaj," ujar perekam video. "Santai aja lagi," timpal penumpang di dalam mobil. "Tol Jakarta-Tangerang tanggal 3 bulan 3 2024, jam 14.00," kata perekam tersebut.
Menurut Kepala Induk PJR Tol Bitung AKP Andy Pradana, sopir bajaj tersebut mengaku salah membaca petunjuk jalan di Google Maps. Hingga akhirnya bajaj itu masuk tol di kawasan Tomang. Sopir nekat melawan arah karena lokasi keluar tol yang jauh.
"Alasannya, dia ngikutin Maps dan nggak lihat rambu-rambu, sebelum Tomang itu kan banyak, dia nggak ngelihat katanya," ungkap Andy, seperti dikutip dari detikNews.
Atas aksi itu, pihak kepolisian memberikan teguran kepada sopir bajaj. Andy mengatakan, tindakan sopir bajaj itu bisa membahayakan dirinya sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
"Kami berikan teguran, karena ini membahayakan. Membahayakan dirinya sendiri, penumpang, dan pengguna jalan lainnya," kata Andy.
Pengguna jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Disebutkan bahwa pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Selain itu, pengguna jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan PP No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP No. 15 Tahun 2005. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.