Jakarta – Masalah pengendara kendaraan bermotor yang melawan arah di sejumlah jalan di Jakarta tampaknya tidak kunjung selesai. Meski sudah sering diberi peringatan dan sanksi, masih banyak yang nekat ngeblong dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahkan, dalam kurun waktu sembilan hari, sebanyak 623 kendaraan bermotor yang melawan arus ditilang oleh petugas gabungan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penindakan ini dilakukan bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya berupa pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah. Penindakan ini dilaksanakan di 62 lokasi di lima wilayah Jakarta, antara lain Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam, Jalan Blora, Jalan Brigjen Katamso dan Slipi di Jakarta Barat, serta Jalan Raya Bogor, Cililitan, Jalan Supriadi, dan Jalan Baru di Jakarta Timur.

"Hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 1 Maret 2024, jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang kepolisian) sebanyak 623 kendaraan," kata Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024).

Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan, dan keselamatan di jalan. Selain itu, penindakan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang melawan arah.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Namun, tampaknya sanksi ini belum cukup membuat jera para pemotor yang ngeblong.

Salah satu alasan yang sering dikemukakan oleh para pemotor yang melawan arah adalah untuk menghemat waktu dan bahan bakar. Mereka mengaku tidak mau memutar jalan yang jauh dan macet, sehingga memilih jalan pintas dengan ngeblong. Padahal, tindakan ini sangat berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, ada juga yang mengaku tidak tahu atau tidak melihat adanya rambu larangan melawan arah. Mereka mengklaim tidak sengaja ngeblong karena tidak ada petunjuk yang jelas. Padahal, rambu-rambu lalu lintas sudah dipasang di tempat-tempat strategis dan mudah terlihat. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Pemerintah perlu meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, seperti memperbaiki marka jalan, memasang rambu-rambu lalu lintas yang jelas dan terang, serta menyediakan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, serta memberikan sanksi yang tegas dan efektif. Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, serta menghormati hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan.

Semoga dengan adanya artikel ini, kita semua dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Ingat, keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kita menyesal karena ulah kita sendiri atau orang lain yang ngeblong. Mari kita jaga ketertiban dan keamanan di jalan demi kesejahteraan kita semua.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini