Polisi mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional sejak hari ini, Senin (4/3/2024). Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan. Operasi Keselamatan 2024 akan berlangsung selama 14 hari, hingga 17 Maret 2024.
Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam operasi ini. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain adalah berkendara sambil menggunakan handphone, berkendara di bawah umur, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, melawan arus, dan memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya.
"Kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan atau denda, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya," ujar Eddy.
Eddy menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan preventif. Selain memberikan tilang, polisi juga akan memberikan teguran, arahan, dan bimbingan kepada pelanggar. Polisi juga akan melakukan sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
"Kami berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat lebih sadar dan taat terhadap aturan lalu lintas. Kami juga berharap, angka kecelakaan dan korban jiwa di jalan dapat berkurang. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama," tutur Eddy.
Berikut adalah rincian 11 pelanggaran yang diincar dalam Operasi Keselamatan 2024 dan ancaman sanksinya:
Pelanggaran | Pasal | Ancaman Sanksi |
---|---|---|
Berkendara sambil menggunakan handphone | 283 | Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 |
Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM | 281 | Pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 |
Tidak menggunakan helm SNI | 291 | Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 |
Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor | 292 | Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 |
Melawan arus | 287 | Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 |
Memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya | 287 ayat (4) | Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 |