Polisi akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.

Dalam Operasi Keselamatan 2024, polisi akan menindak 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi membahayakan. Salah satu pelanggaran yang menjadi sasaran adalah penggunaan pelat nomor khusus atau rahasia, serta penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, pelat nomor khusus atau rahasia hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas, seperti ZZ, RFS, RFP, dan sejenisnya. Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan pelat nomor tersebut, karena dapat menimbulkan kebingungan dan penyalahgunaan. Jika ditemukan ada kendaraan pribadi yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia, polisi akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap data pemilik dan status TNKB bersangkutan.

Sementara itu, penggunaan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) juga diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat atau sirene untuk kepentingan tertentu. Ada tiga warna lampu isyarat yang dimaksud, yaitu merah, biru, dan kuning. Dalam pasal 59 ayat 5 dijelaskan daftar kendaraan yang boleh menggunakan lampu isyarat dan sirene, yaitu:

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan bermotor yang mengangkut orang sakit atau jenazah;
  • Lampu isyarat warna kuning dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor yang mengangkut bahan peledak, bahan berbahaya dan beracun, kendaraan bermotor yang sedang melakukan pekerjaan jalan, dan kendaraan bermotor yang sedang melakukan pengawalan.

Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tanpa izin dan alasan yang jelas akan ditindak tegas oleh polisi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan gangguan terhadap ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Polisi juga mengingatkan agar pengendara melengkapi surat-surat berkendara, seperti SIM, STNK, dan BPKB, serta menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm SNI dan sabuk pengaman. Polisi akan melakukan penindakan langsung atau tilang elektronik terhadap para pelanggar lalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini