Anda baru saja menjual kendaraan bermotor anda, baik itu mobil atau sepeda motor? Jika ya, maka anda harus segera melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindar dari pajak progresif dan masalah hukum lainnya. Blokir STNK adalah proses pelaporan penjualan kendaraan bermotor kepada pihak berwenang, yaitu Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Dengan melakukan blokir STNK, anda tidak lagi bertanggung jawab atas kendaraan yang sudah anda jual.

Namun, bagaimana jika anda tidak punya waktu atau kesempatan untuk datang ke kantor Samsat? Apakah anda bisa melakukan blokir STNK secara online? Jawabannya adalah bisa. Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, anda bisa melakukan blokir STNK secara online melalui situs pajak online. Cara ini lebih mudah, cepat, dan praktis daripada harus datang langsung ke Samsat.

Lalu, bagaimana cara dan syaratnya? Berikut ini adalah langkah-langkah dan dokumen-dokumen yang harus anda siapkan untuk melakukan blokir STNK secara online:

Langkah-langkah Blokir STNK Online

  1. Buka situs pajak online Jakarta atau situs pajak online daerah anda jika tersedia.
  2. Login atau klik Masuk, masukkan email dan password. Jika belum mendaftar, klik Daftar dan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan NIK KTP, nomor NPWP, nomor telepon, alamat email, dan password. Anda akan mendapatkan email untuk aktivasi akun.
  3. Setelah login, pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
  4. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan diblokir.
  5. Upload dokumen-dokumen persyaratan yang sudah anda siapkan sebelumnya. Setelah itu, klik kirim.
  6. Tunggu konfirmasi dari pihak pajak online bahwa proses blokir STNK anda berhasil.

Dokumen-dokumen Persyaratan Blokir STNK Online

  • Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa didownload di situs Bapenda Jakarta atau situs Bapenda daerah anda jika tersedia.

Itulah cara dan syarat blokir STNK secara online yang bisa anda lakukan jika anda baru saja menjual kendaraan bermotor anda. Dengan cara ini, anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat dan mengantre. Anda hanya perlu mengakses situs pajak online dan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas. Mudah bukan?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini