Korlantas Polri akan segera menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun setelah masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) habis. Kebijakan ini berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, data kendaraan bermotor dapat dihapus oleh petugas apabila STNK-nya mati lima tahun, kemudian ditambah lagi dua tahun tidak bayar pajak. "Itu otomatis akan terhapus. Akan hilang dari data ERI (Electronic Registration dan Identification)," kata Yusri.
Akibatnya, kendaraan bermotor yang data-nya dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong, karena dokumennya tidak terdaftar lagi. Hal ini tentu akan merugikan pemilik kendaraan, baik secara hukum maupun finansial.
Namun, sebelum data kendaraan dihapus, polisi akan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan sebanyak tiga kali. Peringatan pertama akan dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data, peringatan kedua satu bulan setelah peringatan pertama, dan peringatan ketiga satu bulan setelah peringatan kedua. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.
Jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka data kendaraan akan dihapus. Penghapusan data tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Untuk menghindari penghapusan data kendaraan, pemilik kendaraan harus segera membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilik kendaraan juga harus melakukan registrasi ulang STNK setiap lima tahun sekali. Selain itu, pemilik kendaraan harus memperhatikan surat peringatan yang dikirim oleh polisi dan segera melakukan pembayaran pajak jika mendapatkannya.
Dengan membayar pajak kendaraan secara rutin dan tepat waktu, pemilik kendaraan tidak hanya dapat menghindari penghapusan data kendaraan, tetapi juga dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum di Indonesia. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.