Perlintasan sebidang kereta api menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Menurut data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), selama periode 2018-2024, terjadi 1.959 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang, yang menelan 504 korban jiwa, 458 korban luka berat, dan 450 korban luka ringan . Kebanyakan kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang yang tidak terjaga dan tidak memiliki rambu-rambu atau palang pintu.

Untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) telah menyiapkan lima langkah strategis yang akan dilaksanakan secara bertahap. Langkah-langkah tersebut adalah sebagai berikut :

  • Tidak membuka perlintasan sebidang baru. Sejak tahun 2005, DJKA tidak pernah mengeluarkan izin untuk membuka perlintasan sebidang baru, kecuali untuk keperluan sementara seperti pembangunan atau peralihan jalan. Hal ini bertujuan untuk menghindari penambahan titik rawan kecelakaan di jalur kereta api.
  • Menutup perlintasan sebidang yang berdekatan atau liar. DJKA berupaya untuk menutup perlintasan sebidang yang berjarak kurang dari 800 meter atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter. Selain itu, DJKA juga menutup perlintasan sebidang yang liar, yaitu yang dibuat tanpa izin oleh masyarakat. Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan dengan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
  • Membuat perlintasan tidak sebidang. Langkah ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi perlintasan sebidang. DJKA berencana untuk membangun flyover atau underpass di lokasi-lokasi perlintasan sebidang yang memiliki volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) lebih dari 2.500 kendaraan per jam. Prioritas pembangunan perlintasan tidak sebidang ini diberikan pada jalur kereta api yang memiliki double track atau single track dengan frekuensi kereta yang tinggi.
  • Membangun frontage road atau jalan alternatif. Langkah ini bertujuan untuk memberikan aksesibilitas bagi masyarakat yang terdampak oleh penutupan atau pembangunan perlintasan sebidang. DJKA akan membangun jalan kolektor atau frontage road di sepanjang jalur kereta api atau jalan alternatif yang menghubungkan antara jalan utama dengan jalan lokal. Jalan-jalan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di lokasi perlintasan sebidang.
  • Membangun jembatan penyeberangan orang atau motor dan memasang pagar sterilisasi. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pejalan kaki atau pengendara motor yang ingin menyeberang jalur kereta api. DJKA akan membangun jembatan penyeberangan orang (JPO) atau jembatan penyeberangan orang dan motor (JPOM) di lokasi-lokasi yang memungkinkan. Selain itu, DJKA juga akan memasang pagar sterilisasi di sepanjang jalur kereta api untuk mencegah masuknya orang atau kendaraan yang tidak berhak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub Yuwono Wiarco mengatakan bahwa langkah-langkah tersebut sudah mulai dilakukan sejak tahun 2016 dan akan terus berlanjut hingga semua perlintasan sebidang dapat ditangani. Ia mengungkapkan bahwa selama periode 2016-2024, DJKA telah menutup 771 perlintasan sebidang, dan akan menutup 123 perlintasan sebidang lagi pada tahun 2024 .

"Kami harapkan dengan langkah-langkah ini, kita bisa mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang, dan meningkatkan keselamatan dan pelayanan kereta api di Indonesia," ujar Yuwono.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini