Tarif tol ruas Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan segera naik dalam waktu dekat. Hal ini diumumkan oleh PT Jasa Marga Transjawa Tol melalui akun Instagram resminya pada Selasa (27/2/2024). Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024.

Tarif tol terjauh dari Jakarta IC ke Cikampek untuk kendaraan golongan I yang sebelumnya Rp 20.000 akan naik menjadi Rp 27.500. Sementara itu, tarif tol terjauh dari Jakarta IC ke Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur untuk kendaraan golongan I yang sebelumnya Rp 5.000 akan naik menjadi Rp 5.500. Berikut ini daftar lengkap tarif tol baru untuk ruas Jakarta-Cikampek dan MBZ:

Gerbang Tol Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV Golongan V
Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur Rp 5.500 Rp 8.000 Rp 8.000 Rp 11.000 Rp 11.000
Jakarta IC-Cikunir/Bekasi Barat/Bekasi Timur/Tambun/Cibitung/Cikarang Barat Rp 9.500 Rp 14.000 Rp 14.000 Rp 19.000 Rp 19.000
Jakarta IC-Cibatu/Cikarang Timur/Karawang Barat Rp 16.500 Rp 24.500 Rp 24.500 Rp 32.500 Rp 32.500
Jakarta IC-Karawang Timur/Dawuan/Kalihurip/Cikampek Rp 27.500 Rp 40.500 Rp 40.500 Rp 54.000 Rp 54.000

Jasa Marga belum mengumumkan secara pasti kapan tarif tol baru ini akan mulai berlaku. Namun, mereka menyebut bahwa penyesuaian tarif ini akan diberlakukan dalam waktu dekat. Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan tol untuk menyiapkan uang pas sesuai dengan tarif baru.

Menurut Jasa Marga, kenaikan tarif tol ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas jalan tol. Selain itu, kenaikan tarif tol ini juga sesuai dengan ketentuan kontrak konsesi antara pemerintah dan pengelola jalan tol.

Tarif tol ruas Jakarta-Cikampek dan MBZ sebelumnya tidak mengalami kenaikan sejak 17 Januari 2021. Ruas tol ini merupakan salah satu ruas tol tersibuk di Indonesia, dengan volume lalu lintas rata-rata mencapai 200.000 kendaraan per hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini