Industri knalpot aftermarket atau knalpot buatan perajin lokal mengalami penurunan penjualan yang sangat drastis akibat razia polisi yang gencar dilakukan di berbagai daerah. Razia polisi ini bertujuan untuk menindak penggunaan knalpot brong atau knalpot bising yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) Asep Hendro, penjualan knalpot aftermarket buatan lokal saat ini turun hingga 80 persen. Padahal, dalam kondisi normal, penjualan knalpot aftermarket bisa mencapai 3.000 hingga 7.000 unit per hari.
Penurunan penjualan ini tentu berdampak pada keberlangsungan usaha dan kesejahteraan para pegawai di industri knalpot aftermarket. AKSI memayungi 20 merek knalpot lokal yang menyerap tenaga kerja hingga 15.000 orang. Jumlah ini bisa bertambah karena masih ada sekitar 300 perajin knalpot dan merek knalpot yang belum tergabung ke dalam asosiasi.
Asep mengkhawatirkan bahwa jika kondisi ini berlanjut, maka akan ada potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri knalpot ini. "Jika misalkan dalam jangka waktu tiga bulan ini (berlanjut), mungkin sudah berhenti bahkan bisa di-PHK (karyawannya)," ujar Asep.
Asep berharap pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan terkait standar knalpot aftermarket untuk membedakannya dengan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan hingga dirazia polisi. Saat ini, batas baku tingkat kebisingan knalpot bermotor menurut peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan adalah 86 desibel (dB).
Sementara itu, Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan kementeriannya bersama Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyusun regulasi yang mengatur knalpot aftermarket.
"Pertemuan ini mencari solusi untuk industri otomotif khususnya pembuat knalpot aftermarket yang saat ini banyak produk-produknya dioperasi (razia), bahkan industrinya didatangi oleh pihak penegak hukum padahal mereka sudah mengikuti ketentuan," kata Hanung.
"Yang akan kami lakukan adalah melihat lagi regulasinya, menyempurnakan agar dalam pelaksanaannya ini punya pemahaman yang sama dengan aparat hukum. Selama regulasinya ini dikerjakan, kami berharap jangan dilakukan penindakan," tambah dia.