Pajak progresif kendaraan adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beredar dan mengurangi polusi udara. Namun, pajak ini juga menimbulkan beban bagi masyarakat, terutama yang memiliki kendaraan lebih dari satu untuk keperluan usaha atau keluarga. Banyak yang mengeluhkan pajak progresif yang terlalu tinggi dan mengakali dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan untuk mendaftarkan kendaraan mereka.
Wacana untuk menghapus pajak progresif kendaraan sudah lama bergulir. Pemerintah pusat dan daerah berharap dengan menghapus pajak progresif, masyarakat akan lebih tertib dan adil dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, penghapusan pajak progresif juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Hal ini karena dengan pajak progresif dihapus, masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, baik yang baru maupun yang bekas.
Salah satu daerah yang sudah menghapus pajak progresif kendaraan adalah Sumatera Selatan. Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan bahwa penghapusan pajak progresif ini bisa membuat data kendaraan bermotor lebih objektif dan akurat. Dengan begitu, kendaraan bermotor akan sesuai dengan nama pemiliknya yang sebenarnya, bukan di atas namakan orang lain. Ini juga akan mempermudah penegakan hukum dan pelayanan publik terkait kendaraan bermotor.
Selain pajak progresif, pemerintah juga mengusulkan untuk menghapus bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBNKB II). BBNKB II adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli kendaraan bekas saat melakukan balik nama. BBNKB II ini juga sering menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual kendaraan bekas. Dengan menghapus BBNKB II, masyarakat akan lebih mudah dan murah untuk melakukan transaksi kendaraan bekas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pengurangan beban dari BBNKB II dan penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa hal ini akan membuat data kendaraan bermotor lebih valid dan terintegrasi. Dengan data yang valid, penegakan hukum dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) bisa lebih maksimal. Selain itu, wacana pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berdasarkan kapasitas mesin (cc) dan nomor induk kependudukan (NIK) pemilik kendaraan bisa tersalurkan dengan tepat.
Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi industri otomotif, pelaku usaha, dan masyarakat. Mereka berharap dengan kebijakan ini, industri otomotif bisa tumbuh lebih baik dan masyarakat bisa lebih mudah memiliki kendaraan bermotor. Namun, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II ini juga harus diimbangi dengan kebijakan lain yang bisa mengatasi masalah kemacetan, polusi, dan keselamatan berkendara.
Sumber:
Pajak Progresif Dihapus Bikin Lebih Tertib, Kendaraan Sesuai Nama Pemiliknya
Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus, Kakorlantas: Ini Mudahkan Masyarakat
Usul Pajak Progresif Dihapus, Bakal Bebas Koleksi Mobil