Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah lama tidak diperpanjang STNK-nya? Jika ya, maka anda harus segera mengurusnya sebelum data kendaraan anda dihapus oleh polisi. Ya, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika masa berlaku lima tahunan habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun .

Aturan ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 . Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis .

Namun sebelum data STNK dihapus, polisi akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu . Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan yang STNK-nya mati. Dalam penerapannya, surat peringatan akan diberikan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, jika pemilik tidak menghiraukan surat peringatan tersebut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor . Selain itu, juga untuk mengurangi jumlah kendaraan yang tidak terdaftar dan berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan . Oleh karena itu, bagi anda yang memiliki kendaraan yang STNK-nya mati, sebaiknya segera mengurusnya di kantor Samsat terdekat . Jangan sampai kendaraan anda menjadi seonggok besi yang tidak bisa digunakan lagi .

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini